Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
| Nomor | 7 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 13 Januari 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9819 |
| Jumlah diDownload | 98 |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 287 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 04 Maret 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian