Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pertemuan/rapat di Luar Kantor di Lingkungan Kementerian Pariwisata
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1009 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
| Pejabat Pengundangan |