Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PARIWISATA |
| Nomor | 12 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 02 Agustus 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4725 |
| Jumlah diDownload | 204 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1175 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 09 Agustus 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pariwisata