Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PARIWISATA |
| Nomor | 13 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 21 Desember 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2157 |
| Jumlah diDownload | 7 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 104 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 16 Januari 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah