Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 01/prt/m/2015 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
Nomor01/PRT/M/2015
Tahun2015
TentangBANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan308
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Februari 2015
Pejabat Pengundangan