Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 41/prt/m/2015 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
Nomor41/PRT/M/2015
Tahun2015
TentangPENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1422
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 September 2015
Pejabat Pengundangan