Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 100/m-ind/per/10/2009 Tahun 2009 Tentang Pencabutan Pemberlakuan Standar Industri Indonesia (sii) dan Standar Nasional Indonesia (sni) Secara Wajib
| Tahun Pengundangan | 2009 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 371 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 12 Oktober 2009 |
| Pejabat Pengundangan |