Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/m-ind/per/3/2009 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) Sepatu Pengaman Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor37/M-IND/PER/3/2009
Tahun2009
TentangPEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEPATU PENGAMAN SECARA WAJIB
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Maret 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan54
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Maret 2009
Pejabat Pengundangan