Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor37
Tahun2025
TentangStandar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Oktober 2025
Pejabat yang MenetapkanAGUS GUMIWANG KARTASASMITA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat14
Jumlah diDownload15
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan739
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Oktober 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA