Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/m-ind/per/5/2011 Tahun 2011 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (sni) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 293 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 19 Mei 2011 |
Pejabat Pengundangan |