Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA
Nomor3
Tahun2017
TentangTata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan OlahRaga
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Januari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4962
Jumlah diDownload304
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan149
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Januari 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum