Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/prt/m/2011 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
| Tahun Pengundangan | 2011 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 725 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 17 November 2011 |
| Pejabat Pengundangan |