Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor5
Tahun2026
TentangPenerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Februari 2026
Pejabat yang MenetapkanDODY HANGGODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7
Jumlah diDownload10
Tahun Pengundangan2026
Nomor Pengundangan165
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Maret 2026
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA