Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana
| Tahun Pengundangan | 2026 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 59 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 23 Januari 2026 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |