Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Pemberian Kompensasi Kepada Warga Negara Indonesia Bekas Warga Provinsi Timor Timur yang Berdomisili di Luar Provinsi Nusa Tenggara Timur
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 704 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 04 Mei 2016 |
| Pejabat Pengundangan |