Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/permentan/ot.140/6/2012 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor06
Tahun2022
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012 TENTANG TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN SAYURAN UMBI LAPIS SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Juni 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan588
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Juni 2022
Pejabat Pengundangan