Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/permentan/ot.140/2/2011 Tahun 2011 Tentang Penghentian Pemasukan Unggas dan Produk Unggas dari Negara Jepang dan Korea Selatan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 74 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Februari 2011 |
Pejabat Pengundangan |