Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/permentan/pp.200/3/2017 Tahun 2017 Tentang Penyerapan Gabah di Luar Kualitas dalam Rangka Penugasan Pemerintah
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 476 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 April 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (perum) Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (perum) Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Ix
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pertanian
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Perum Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyimpanan dan Pencairan Dana Cadangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara