Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor10
Tahun2021
TentangKELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Maret 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian Tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan424
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 April 2021
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum