Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor10
Tahun2022
TentangTATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Juli 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan656
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Juli 2022
Pejabat Pengundangan