Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 116 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 30 Januari 2023 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman