Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/permentan/ot.140/2/2009 Tahun 2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran dan Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dari Suatu Area ke Area Lain di dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2009 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 36 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 05 Maret 2009 |
Pejabat Pengundangan |