Peraturan Menteri Pertanian Nomor 110/permentan/pd.410/9/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/permentan/pd.410/8/2013 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1285 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 11 September 2014 |
| Pejabat Pengundangan |