Peraturan Menteri Pertanian Nomor 113/permentan/pd.410/10/2013 Tahun 2013 Tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Sapi Indukan, Sapi Bakalan, dan Sapi Siap Potong ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1218 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 16 Oktober 2013 |
Pejabat Pengundangan |