Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/permentan/ot.140/2/2009 Tahun 2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Kemasan Kayu ke dalam Wilayah Negara republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2009 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 37 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 05 Maret 2009 |
Pejabat Pengundangan |