Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/permentan/ot.140/3/2015 Tahun 2015 Tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTANIAN |
Nomor | 12/PERMENTAN/OT.140/3/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | TINDAKAN KARANTINA HEWAN DAN TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA HAMA PENYAKIT HEWAN KARANTINA DAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA DI TEMPAT PEMERIKSAAN KARANTINA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 25 Maret 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 484 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 April 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/KR.020/3/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/permentan/ot.140/3/2015 Tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina