Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Cemaran Radioaktif
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 696 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 26 Juli 2022 |
Pejabat Pengundangan |