Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/permentan/ot.140/3/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/permentan/ot.140/12/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/kpts/hk.060/1/2006 Tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah-buahan dan/atau Sayuran Buah Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor15/PERMENTAN/OT.140/3/2012
Tahun2012
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 89/PERMENTAN/OT.140/12/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 37/KPTS/HK.060/1/2006 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS DAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN BUAH-BUAHAN DAN/ATAU SAYURAN BUAH SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Maret 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan275
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Juli 2012
Pejabat Pengundangan