Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/permentan/ot.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor16
Tahun2022
TentangPERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 94/PERMENTAN/OT.140/12/2011 TENTANG TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN KARANTINA DAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 November 2022
Pejabat yang MenetapkanSYAHRUL YASIN LIMPO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan1169
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 November 2022
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY