Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/permentan/ot.140/2/2010 Tahun 2010 Tentang Pemasukan Hewan Babi dan Produknya Kedalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2010 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 82 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 09 Februari 2010 |
| Pejabat Pengundangan |