Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/permentan/pk.130/4/2015 Tahun 2015 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTANIAN |
Nomor | 23/PERMENTAN/PK.130/4/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BAHAN PAKAN ASAL HEWAN KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 13 April 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 618 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 24 April 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 482/KPTS/PD.620/8/2006 Tahun 2006 Tentang Pemasukan Ternak Ruminansia dan Produknya dari Negara atau Bagian Negara (zone) Terjangkit Penyakit Bovine Spongiform Encephalopathy (bse) ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia