Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/permentan/ot.140/3/2010 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pemasukan Komoditas Pertanian Tertentu dari Negara Korea Selatan kedalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 178 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 April 2010 |
Pejabat Pengundangan |