Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/permentan/ot.140/3/2014 Tahun 2014 Tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Unggas
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 350 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 18 Maret 2014 |
| Pejabat Pengundangan |