Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/permentan/ot.140/3/2014 Tahun 2014 Tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Unggas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor37/PERMENTAN/OT.140/3/2014
Tahun2014
TentangTINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Maret 2014
Pejabat yang MenetapkanSUSWONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan350
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Maret 2014
Pejabat Pengundangan