Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor37
Tahun2025
TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanANDI AMRAN SULAIMAN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9
Jumlah diDownload14
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan1104
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Desember 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA