Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/permentan/ot.140/3/2014 Tahun 2014 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor38/PERMENTAN/OT.140/3/2014
Tahun2014
TentangTINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Maret 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan351
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Maret 2014
Pejabat Pengundangan