Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/permentan/ot.140/6/2010 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pemasukan Komoditas Pertanian Tertentu dari Negara Jepang ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2010 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 271 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 08 April 2010 |
| Pejabat Pengundangan |