Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/permentan/ot.140/6 Tahun 2012 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor42/PERMENTAN/OT.140/6
Tahun2012
TentangTINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN BUAH SEGAR DAN SAYURAN BUAH SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Juni 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan631
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Juni 2012
Pejabat Pengundangan