Peraturan Menteri Pertanian Nomor 96/permentan/pd.410/9/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/permentan/pd.410/8/2013 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1170 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 30 September 2013 |
| Pejabat Pengundangan |