Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 167 |
Nomor Tambahan | 5456 |
Tanggal Pengundangan | 17 Oktober 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi