Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 14 Tahun 1959 Tentang Kenaikan Cukai Tembakau
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 14 |
| Tahun | 1959 |
| Tentang | KENAIKAN CUKAI TEMBAKAU |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 26 September 1959 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 956 |
| Jumlah diDownload | 2 |
| Tahun Pengundangan | 1959 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 107 |
| Nomor Tambahan | 1863 |
| Tanggal Pengundangan | 29 September 1959 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1963 Tentang Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan-perusahaan Hasil Tembakau dan Pengeluaran Hasil-hasil Tembakau dari Perusahaan-perusahaan Itu Kedalam Peredaran Bebas (disempurnakan)