Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pemerintahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1950
TentangPEMBENTUKAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PEMERINTAHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9562
Jumlah diDownload