Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 26 Tahun 1960 Tentang Perubahan Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 1 Tahun 1960
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 26 |
| Tahun | 1960 |
| Tentang | PERUBAHAN PASAL 27 DAN PASAL 28 UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 7 TAHUN 1955, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1960 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 09 Juni 1960 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 1798 |
| Jumlah diDownload | 1 |
| Tahun Pengundangan | 1960 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 74 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 09 Juni 1960 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 Tentang Penambahan Uu Drt 7-1955 (ln 1955-27) yang Ditambah dengan Uu Drt 8-1958 (ln 1958-156) Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 Tentang Penambahan Uu Drt 7-1955 (ln 1955-27) yang Ditambah dengan Uu Drt 8-1958 (ln 1958-156) Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi