Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 36 Tahun 1960 Tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak-pidana Ekonomi
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 36 |
| Tahun | 1960 |
| Tentang | PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 7 TAHUN 1955 TENTANG PENGUSUTAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN TINDAK-PIDANA EKONOMI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 14 Oktober 1960 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7771 |
| Jumlah diDownload | 1 |
| Tahun Pengundangan | 1960 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 118 |
| Nomor Tambahan | 2054 |
| Tanggal Pengundangan | 14 Oktober 1960 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 33 Tahun 1950 Untuk Mencabut Kembali Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-undang)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 33 Tahun 1950 Untuk Mencabut Kembali Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-undang)