Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
| Tahun Pengundangan | 2008 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 149 |
| Nomor Tambahan | 4907 |
| Tanggal Pengundangan | 15 Oktober 2008 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan