Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Uu 30-2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 4 |
| Tahun | 2009 |
| Tentang | PERUBAHAN UU 30-2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2254 |
| Jumlah diDownload | 21 |
| Tahun Pengundangan | 2009 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 132 |
| Nomor Tambahan | 5051 |
| Tanggal Pengundangan | 22 September 2009 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Uu No. 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Uu No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi