Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak Atau Kuasanya
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 51 |
| Tahun | 1960 |
| Tentang | LARANGAN PEMAKAIAN TANAH TANPA IZIN YANG BERHAK ATAU KUASANYA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7708 |
| Jumlah diDownload | 2 |
| Tahun Pengundangan | 1960 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 158 |
| Nomor Tambahan | 2106 |
| Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1956 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.20 Tahun 1950 (lembaran-negara No.31 Tahun 1950)tentang Pemerintahan Jakarta Raya" Sebagai Undang-undang *)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 23 Tahun 1950 (lembaran-negara No. 38 Tahun 1950) Tentang Peraturan Tambahan Istirahat Luar Negeri Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1956 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.20 Tahun 1950 (lembaran-negara No.31 Tahun 1950)tentang Pemerintahan Jakarta Raya" Sebagai Undang-undang *)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 23 Tahun 1950 (lembaran-negara No. 38 Tahun 1950) Tentang Peraturan Tambahan Istirahat Luar Negeri Sebagai Undang-undang