Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1959 Tentang Pembatasan Waktu untuk Melaksanakan Hak Menuntut Penukaran Uang Kertas Bank Pecahan-pecahan Rp. 1.000,- dan Rp. 500,- yang dengan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No. 2 Tahun 1959 Nilainya Masing-masing telah Diturunkan Menjadi Rp. 100,- dan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 6 |
| Tahun | 1959 |
| Tentang | PEMBATASAN WAKTU UNTUK MELAKSANAKAN HAK MENUNTUT PENUKARAN UANG KERTAS BANK PECAHAN-PECAHAN RP. 1.000,- DAN RP. 500,- YANG DENGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1959 NILAINYA MASING-MASING TELAH DITURUNKAN MENJADI RP. 100,- DAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 14 September 1959 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2479 |
| Jumlah diDownload | 1 |
| Tahun Pengundangan | 1959 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 96 |
| Nomor Tambahan | 1851 |
| Tanggal Pengundangan | 19 November 1959 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 Tentang Penurunan Nilai Uang Kertas Rp. 500,- dan Rp. 1000,-
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 Tentang Penurunan Nilai Uang Kertas Rp. 500,- dan Rp. 1000,-