Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor102
Tahun2025
TentangPerubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Oktober 2025
Pejabat yang MenetapkanPRABOWO SUBIANTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3
Jumlah diDownload2
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan164
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Oktober 2025
Pejabat PengundanganPRASETYO HADI