Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 Tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor106
Tahun2025
TentangPenasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Oktober 2025
Pejabat yang MenetapkanPRABOWO SUBIANTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3
Jumlah diDownload4
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan168
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Oktober 2025
Pejabat PengundanganPRASETYO HADI