Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar
| Tahun Pengundangan | 2021 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 62 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 02 Februari 2021 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja